OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil membongkar komplotan prostitusi online. Dua remaja wanita yang tergolong masih ABG digerebek di salah satu hotel yang ada di Martapura.
Penggerebekan perdagangan anak di bawah umur alias ABG dan prostitusi online ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, dan Kanit IV PPA, Aipda Wiyono, pada Selasa (11/04/2023) sekitar pukul 20.15 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, mengatakan, saat dilakukan penggerbekan di sebuah hotel di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, polisi berhasil menangkal seorang remaja perempuan yang masih ABG diduga mucikari berinisial IWN (15), warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan AAL Palembang.
Selain itu ikut disita barang bukti berupa satu unit Handpon dan uang tunai Rp.1,3 juta. Selain itu, juga ditangkap cewek ABG yang menjadi korban berinisial M (16), pelajar asal Kecamatan Semidang Aji, OKU.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online di TKP.
“Mendapat informasi itu saya bersama Kanit IV Aipda Wiyono dan beberapa anggota, melakukan pengecekan di TKP dann benar didapati dua ABG yang terlibat praktek prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur,”terangnya.
Sekarang pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres OKU Timur untuk pengembangan lebih lanjut. “Pelaku bisa dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007,”tegasnya.