loader

Sedang Tidur Pulas, Pengecer Ganja Diciduk Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Sedang tidur di dalam kamar, pemilik Narkotika jenis ganja JA (36) warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Kamis (13/04/2023) sekitar pukul   07.30 Wib, diciduk anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Penangkapan terhadap tersangka JA berdasarkan, LP-A /22  / IV/2023/ SUMSEL / RES OKUT, tanggal 13 April 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, mengungkapkan, dari tersangka JA disita barang bukti satu paket Narkotika Jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 10,69 gram.

Sebelum anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur, berhasil meringkus tersangka JA, terlebih dahulu anggota  mendapat  informasi dari masyarakat  bahwa di sebuah rumah yang terletak di Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura, OKU Timur diduga  sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika kenis ganja,ungkapnya.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, lalu dilakukanlah penggrebekan di  rumah tersebut dan didapati  tersangka JA  sedang tidur di falam kamar rumah tersebut. Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan rumah itu  dan ditemukan barang bukti berupa  satu paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 10,69 gram didalam kotak rokok  yang terletak di atas meja didalam kamar rumah tersangka.

"Untuk mengungkap dari mana asal barang terlarang berupa ganja didapatkan tersangka hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan,"imbuhnya

Share

Ads