loader

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Residivis Ditangkap Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel dipimpin Kanit Aipda Wiyono, berhasil membekuk resedivis, Az (23) warga Gang Jambu, Desa Lubuk Harjo Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur yang nekat menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja  Bunga (16).

Tersangka diringkus pada Selasa (25/03/2023) sekitar pukul 13.00 Wib, di kontrakan miliknya di Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Hamsal,SH, MH, pada Rabu (26/04/2023) malam mengatakan, tersangka dibekuk setelah anggota Unit IV PPA Sat Reskrim Polres OKU Timur, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tempat kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi.

Bermodalkan informasi yang cukup berharga tersebut  Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono, bersama enam angoota unit IV PPA Sat Reskrim dengan di Back Up Polsek Madang Suku I melakukan pengecekan. Setelah dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,katanya.

Setelah ditangkap tersangka Az mengakui perbuatannya dan juga tersangka pernah dihukum pada 2013 dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain berhasil meringkus tersangka penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar foto copy Kartu Keluarga, satu helai baju daster warna, putihungkapnya.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : NOMOR : LP – B / 41 / IV / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 25 April 2023. Setelah Sa (58) orang tua korban melapor ke Polres OKU Timur.

Aksi bejat itu dilakukan tersangka Az pada Selasa (25/04/2023) di dalam Kontrakan yang berlokasi di Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur. Tersangka esudah berkali kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Atas kejadian tersebut korban trauma dan takut dan melaporkan ke Polres OKU Timur.

"Tersangka Az ini merupakan resedivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada 2013,"imbuhnya.

Share

Ads