loader

Ngaku Anggota Polisi, Residivis Melarikan Motor Warga

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua kali mendekam dalam tahanan tidak membuat jera tersangka Asmuni (43) warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang dalam perkara penipuan. 

Dimana tersangka melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri kepada korban Anriansyah, yang terjadi hari Minggu (23/4/23) sekira pukul 18.30 WIB di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Akibat penipuan ini korban alami kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu terong. Korban lalu melapor ke Polsek SU I, Palembang.

Kapolsek SU I, Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo kepada wartawan mengatakan tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023 ini.

"Kita berhasil amankan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat ada orang yang mengaku menjadi polisi. Lalu kita hubungi anggota Opsnal Reskrim di lapangan dan langsung berhasil mengamankan tersangka," kata Kompol Firdaus. Selasa (2/5/23). 

Lanjutnya, saat diinterogasi anggota tersangka mengaku memang modusnya kepada korban sebagai anggota polisi. "Modusnya meminjam motor korban dan tujuannya hendak mengantarkan tahanan, lalu menunjuk seseorang di arah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan. Karena percaya tersangka ini mengaku polisi, maka korban meminjamkan sepeda motornya," jelas Kompol A Firdaus.

Masih kata Kompol A Firdaus bahwa saat motor dibawa tersangka saat itu korban lalu curiga. Lantaran tersangka ini naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri, "Lalu korban sadar sehingga langsung berteriak meminta tolong, sambil berteriak pencuri. Warga lalu penghubungi Polsek SU I dan disaat bersamaan anggota yang sedang berpatroli langsung mengejar tersangka dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Lebih jauh katanya, tersangka lalu dibawa ke Polsek SU I bersama barang bukti hasil curian sepeda motor korban. "Tersangka residivis dan dua kali melakukan aksi penipuan dengan mengaku anggota polisi, dan ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi," tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. 

"Iya pak, terpaksa karena kebutuhan ekonomi," kata tersangka ditempat sama.  

Share

Ads