loader

Oknum Pengacara Dipolisikan Oleh Mantan Klien Yang Alami Kerugian Rp 315 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oknum advokat di Kota Palembang bernama Deni Trijayadi dilaporkan ke Polda Sumsel oleh mantan kliennya sendiri dalam dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 315 juta. 

Korban sekaligus mantan klien terlapor yakni Berti Putra Perkasa alias Agil Bara warga Tanjung Cermin, Desa Mendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. 

Laporan korban dengan nomor registrasi Nomor: STTLP / 147 / III / 2023 / SPKT / Polda Sumsel saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Ditemui Jum'at siang (5/5/23) Agil menceritakan penipuan yang dialaminya berawal saat ia dilaporkan di Polda Sumsel dalam suatu kasus. Dari sinilah Agil pun dikenalkan oleh temannya dengan oknum pengacara DT untuk mendampingi dan mengurus kasus yang menimpanya di Polda Sumsel. 

"Saat itu, DT meminta uang 315 juta untuk mengurus kasusnya dengan rincian 100 juta katanya untuk diberikan ke penyidik, 200 juta untuk membayar kerugian korban yang melaporkan saya dan 15 jutanya untuk bayar jasa,"ujarnya

Uang sebesar Rp 315 juta, kata Agil diserahkan lewat transfer ke rekening DT pada Kamis 1 Desember 2022 lalu. Setelah uang ditransfer bukannya kasus tersebut selesai justru laporan yang menjerat Agil terus bergulir, akhirnya kasus tersebut sudah selesai setelah Agil dangan pelapor sudah berdamai.

"Uang Rp 315 juta yang diberikan ke DT dilarikannya sampai sekarang belum dikembalikan. Saya sudah datangi rumah DT selama 24 jam saya tongkrongi tapi DT tidak keluar menemui saya,"jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Agil, DT berjanji akan mengembalikan uang 100 tapi itu hanya janji dan tidak pernah ada pengembalian bahkan DT memblokir WhatsApp Agil sehingga dirinya menempuh jalur hukum melaporkan DT ke Polda Sumsel. 

"Semua bukti transfer dan chat ada sudah saya prin dan akan diserahkan ke penyidik. Kata penyidik laporan sudah dilakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,"bebernya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan dalam dugaan penipuan oknum advokat pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi termasuk pelapor dan terlapor.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,"katanya. 

Sementara itu, Deni Trijayadi ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum menanggapi terlalu jauh laporan yang menjeratnya. 

 

Share

Ads