loader

Modus Ganti Baju di Hotel, Hengki Nekat Paksa Pacar Berhubungan Intim 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perbuatannya memaksa pacarnya berhubungan intim di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I, Palembang, Hengki (23) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Merah Delima, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, harus berurusan dengan Polisi, tersangka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (22/5/23) malam.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban inisial AN (24) honorer guru swasta, warga Jalan A Yani, Kecamatan SU II, Palembang, ini terjadi hari Minggu (21/5/23) sekira pukul 15.16 WIB di dalam kamar No. 731 di lantai 7 hotel. 

Menurut pengakuan korban bahwa sebelum kejadian, dia diajak tersangka untuk menonton film di Bioskop PS Mall, kemudian setelah selesai menonton tersangka mengajak korban ke hotel dengan alasan mengganti baju dulu, barulah mengantar korban untuk pulang.

Namun, didalam kamar 731 lantai 7 tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Sontak saja korban menolak sehingga tersangka menampar korban, membuat korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah. Sehingga korban hanya pasrah di ajak tersangka melakukan hubungan badan.

Kemudian korban lari ke WC lalu mengunci pintu dari dalam dan seolah - olah pintu terkunci dari dalam dan kesempatan ini digunakan korban untuk menghubungi saksi LD untuk datang segera ke Hotel. 

Tersangka juga sempat menghubungi pihak 
Engineering hotel untuk membuka pintu kamar mandi, tersangka menelpon dengan alasan istrinya terkunci di dalam WC.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan sudah diamankan terlapor dalam perkara Pasal 285 KUHP. "Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," ujar AKBP Haris Dinzah.

Lanjut AKBP Haris Dinzah bahwa tempat kejadian perkara (TKP) hasil dari olah TKP Unit Inafis dan SPKT ditemukan potongan kuku jari jempol sebelah kiri korban yang patah saat melakukan perlawanan saat hendak diperkosa. 

"Pengakuan tersangka kepada anggota kita bahwa mereka sudah berpacaran satu Minggu, atas perbuatannya tersangka terancam penjara diatas lima tahun," katanya.

Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. "Saat itu korban menolak diajak berhubungan badan, sehingga saya tampar, dan saya ancam akan berbuat nekat jika masih tidak menurut. Saya sudah pacaran dengan korban satu Minggu," akunya

Share

Ads