loader

DPO Curanmor Spesialis Minimarket di Palembang Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran minimarket di Kota Palembang. Tersangka bernama Wahyu (30) warga Dusun Sungai Rebo, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Aksi pencurian dilakukan residivis ini terjadi Senin (24/4/23) sekira pukul 15.00 WIB di halaman parkir minimarket di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nopol BG 2758 ADV.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor di halaman parkir minimarket di Jalan A Yani, Kecamatan SU II, Palembang.

"Modus tersangka dengan merusak kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan tersangka merupakan spesialis mencuri di halaman parkir minimarket," katanya, Rabu (24/5).

AKBP Haris Dinzah mengatakan hasil penyelidikan, mereka beraksi sebanyak tiga orang. Namun dua pelaku lain masih dalam pengejaran. 

"Dua orang kita statuskan Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian motor, dan hasilnya langsung di jual kepada inisial P di Talang Putri seharga Rp4 juta," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan AKBP Haris Dinzah bahwa atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman penjara 7 tahun. "Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara dalam perkara pencurian motor, di tahun 2014 dan 2019," pungkasnya.

 

Share

Ads