PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang perempuan berinisial SM (20), diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Ia diamankan setelah menjual anak bawah umur berinisial AK (16) kepada lelaki hidung belang.
Pelakunya merupakan mucikari warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang. Sm diringkus petugas disalah satu hotel bintang tiga di Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat adanya praktek prostitusi anak yang dilakukan seorang wanita muda disalah satu hotel dikota Palembang.
"Dari informasi inilah anggota kami melakukan penyelidikan. Lalu anggota melakukan under cover bay memesan wanita dengan tersangka, setelah itu tersangka mengantarkan korban dihotel dan menerima uang dari polisi,"kata Raswidiati Anggraini kepada wartawan Senin 19 Juni 2023.
Modus tersangka, menawarkan korban berusia 16 tahun dengan lelaki hidung belang melalui media sosial Instagram maupun Michat dengan harga sebesar Rp1,8 juta. Tersangka juga mengantarkan wanita yang sudah dipesan.
Uang 1,8 juta diambil tersangka dari lelaki hidung belang. Setelah berkencan, tersangka lalu menjemput wanita yang telah melayani wanita hidung belang dan memberikan uang sebesar Rp700 ribu sisanya diambil tersangka.
"Korban hanya mendapatkan uang Rp700 ribu untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang,"jelasnya.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang 1,8 juta, handphone, alat kontrasepsi, handphone milik pelaku, kunci kamar hotel.
Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun