OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, pada Minggu (02/07/2023) mengingatkan masyarakat jangan membeli kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 bodong maupun hasil kejahatan.
Sampai sekarang disinyalir masih ada masyarakat yang membeli maupun memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan maupun bodong dan surat sebelah.
Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bodong terlebih itu hasil kejahatan, karena bisa kena sanksi pidana. Sebaiknya sebelum membeli kendaraan apalagi yang bekas masyarakat harus berhati-hati dan teliti apakah surat-surat kendaraan itu lengkap dan resmi. Jangan sampai masyarakat rugi karena salah membeli kendaraan.
Membeli barang maupun kendaraan bermotor hasil kejahatan maupun bodong dan surat sebelah itu berisiko dan melanggar hukum. Polres OKU Timur tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang memiliki maupun membeli barang maupun kendaraan bermotor hasil kejahatan terlebih jika kendaraan bermotor itu terkena razia,tambahnya.
"Kita selalu ingatkan masyarakat agar jangan membeli kendaraan bodong maupun surat sebelah karena resikonya terlalu besar dan merugikan masyarakat,"tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar jangan gampang tergiur dengan tawaran jual kendaraan murah, sebaiknya dicermati terlebih dahulu apakah surat-surat kendaraan tersebut lengkap apa tidak.
"Jangan karena tergiur harga yang murah masyarakat tidak lagi memperhatikan surat-surat kendaraan langsung beli saja,"jelasnya