PALEMBANG, GLOBALPLANET - Residivis pencurian burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel, Hanafi (29) kembali ditangkap polisi karena mencuri handphone dan laptop.
Kali ini, Hanafi mencuri di Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang pada Selasa 20 Juni 2023 lalu.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan, kejadian pencurian tersebut mengakibatkan korban kehilangan laptop dan dua ponsel dengan total kerugian sekitar Rp17 juta.
"Pelaku pernah melakukan pencurian burung di rumah Wakapolda Sumsel pada 17 Maret 2021 lalu," katanya,.Senin (17/7/23).
Pelalu diduga masuk rumah korban melalui jendela yang tak terkunci dan mengambil handphone.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Monpera pada Sabtu 15 Juli," katanya.