JAMBI, GLOBALPLANET - Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi memimpin jalannya konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang, Jumat (21/7/2023).
Kapolresta menjelaskan peristiwa ini terjadi Kamis 20/07/2023 pukul 03.00 WIB di Kosan di Jalan Gajah Mada (Belakang SPBU depan Samsat), Jelutung.
Adapun korban tewas HR (40) warga Perumahan Atlanta Blok A No.25, RT.29, Kel.Bagan Pete, Alam Barajo. Sementara dua pelaku yang ditangkap, HS (19) dan AR (19).
"Kedua pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polsek Jelutung pada Jumat (21/07) WIB kurang dari 1x24 jam kasus terungkap," ujar Kapolresta Jambi, Jumat.
Polisi juga mengamankan dua saksi yakni DL (15) dan DW (16), keduanya perempuan. "Pada jam kejadian, korban ribut dengan seorang cewek SV (18) yang dikenal dari Aplikasi Mychat di sebuah Kosan di TKP. Kebetulan Pelaku HS dan AR tinggal di kosan tersebut," katanya.
Pelaku HS adalah kakak Ipar dari SV berniat menolong SV yang ribut dengan korban. Pelaku HS menghunus sajam jenis pisau dan diarahkan ke tubuh korban.
Pelaku AR membantu memegang tangan korban yang berusaha berontak dan lari. Kemudian pelaku mengambil sebuah bongkahan batu dan dihantam ke kepala korban.
Korban berhasil kabur dengan mengendarai motor miliknya jenis Honda Beat warna kuning dan berusaha menuju RS Baiturahim Jelutung.
Sebelum sampai di RS Baiturahim, korban sempat terjatuh dari motor karena kondisi tubuh sudah sempoyongan karena menahan sakit.
Setiba di RS Baiturahim sekira pukul 04.00 WIB kondisi korban semakin memburuk dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.