PALEMBANG, GLOBALPLANET - Buser Polsek Kalidoni Palembang menangkap dua tersangka tawuran dengan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pedang. Salah satunya dalam pengaruh alkohol dan memberikan perlawanan saat ditangkap dengan cara hendak menebas polisi.
Kedua tersangka yakni M Faresh Sanjaya (19) warga Jalan Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju dan Pengki Wijaya (18), warga Komplek Yuka 1, Kecamatan Kalidoni Palembang.
"Kita mengamankan kedua tersangka di lokasi, waktu dan tempat serta peristiwa tawuran berbeda," ujar Kapolsek Kalidoni AKP Ayu Tiara, Sabtu (22/7/2023).
Keduanya pelaku terlibat tawuran di dua lokasi berbeda yakni di di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Basilika, Kelurahan Bukit Sangkal l dan di Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni.
"Penangkapan yang anggota kita lakukan untuk tersangka Pengki, anggota kita mendapati tersangka membawa sajam jenis pedang sepanjang 65 Cm," katanya.
Sedangkan tersangka Faresh, dari tersangka anggota juga menyita sajam jenis pedang. Namun untuk tersangka ini memberikan perlawanan saat anggota melakukan penangkapan.
Tersangka mencoba melakukan penyerangan dengan sajam karena kondisi tersangka dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Mungkin karena dalam pengaruh miras, sehingga tersangka tidak bisa berpikir jernih. Sehingga tersangka Faresh melakukan perlawanan," kata AKP Ayu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. engan ancaman hukuman 10 tahun penjara.