PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, sesuai arahan dari Jaksa Agung melalui program tabur kejaksaan yang bertugas untuk melakukan pengamanan dan dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Tim Tabur berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan, Jumat (21/7/2923) sekira pukul 23.45 WIB dirumahnya, di Jalan Swadaya, Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel," ujar Vanny kepada awak media, Sabtu (22/7) di ruang Media Center Kejati Sumsel.
Masih kata Vanny menerangkan, bahwa Ade Kurniawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara Pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama empat tahun.
"Terpidana diamankan karena sudah dipanggil tiga kali di eksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patuh. Oleh karena itu, terpidana di masukkan dalam DPO," jelas Vanny.
Berdasarkan putusan pengadilan negeri Kayu Agung Nomor 495/Pidsus/2019/PNKag. Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 bulan.
"Terpidana segera dibawa ke Lapas Tanjung Raja," pungkasnya.