PALEMBANG, GLOBALPLANET - M Tegar (18) warga Jalan Harapan, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang. Pengamen ini ditangkap karena mencuri handphone di mushola SPBU.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di dalam Mushola SPBU di Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Minggu (18/6/2023) dini jari.
Tersangka mencuri handphone merek Vivo Y20 milik korban Muklas Jaya (33) warga Talang Kelapa, Banyuasin.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, tersangka mengambil handphone saat korban tidur di mushola.
"Setelah adanya laporan dari korban ke Polsek SU II, anggota reskrim melakukan penyelidikan. Setelah kita identifikasi dari rekaman CCTV di tempat kejadian. Diketahui tersangka melancarkan aksinya bersama satu rekannya inisial E yang masih DPO," kata Kompol Bayu.
Masih kata Kompol Bayu mengatakan, dari pengakuan tersangka bahwa barang curian sudah dijual dan hasilnya mereka bagi dua.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.