PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perjudian berdampak buruk bagi yang menyukainya. Seperti yang dialami Yoga Pratama (28) warga Seberang Ulu (SU) II, Palembang yang tega mencuri dan menjual motor teman karena kencanduan judi online.
Akibatnya Yoga ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II, Palembang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andrian.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor korban Dandi Saputra, Senin (17/7/2023) malam di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
"Tersangka mencuri motor korban jenis Honda Beat Deluxe BG 2259 ADF yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan korban," ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Kompol Bayu menerangkan, kejadian bermula tersangka datang ke rumah kontrakan korban untuk meminjam uang. Namun saat berada di rumah korban, tersangka berniat jahat untuk mencuri motor. "Saat korban sedang tidur, tersangka melancarkan aksinya," katanya.
Tersangka mencari kunci kontak sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur. "Tersangka dengan dibantu tiga temannya menjual motor korban di kawasan Tangga Buntung Rp2,5 juta," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakannya untuk bermain judi online.
"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti (BB) STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe, nopol BG 2259 ADF. Dan tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
Sementara, tersangka Yoga mengatakan, sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. "Motornya saya jual dan uangnya saya gunakan untuk pakai Narkoba dan judi slot," katanya.