PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hartati (43) warga Jalan Mayor Zurbi Bustan, Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan tetangganya ke polisi. Hartati melaporkan tetangganya berinisial AR karena diduga telah menampar anaknya yang masih berusia 5 tahun.
Diceritakannya, kejadian dialami korban hari Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB persis di rumah terlapor AR di Jalan Gotong Royong, Kecamatan IT II, Palembang.
"Korban C pulang ke rumah, kemudian menceritakan bahwa dirinya telah ditampar oleh terlapor," kata Hartati.
Mendapat cerita dari korban, kemudian Hartati langsung menemui terlapor di rumahnya. "Saya spontan mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan perihal kenapa sampai terlapor menampar korban. Katanya karena korban telah memukul anaknya," jelasnya.
Tidak hanya itu, diduga emosi terlapor juga mengeluarkan senjata tajam jenis parang. "Beruntung tidak terjadi hal tidak diinginkan, karena oleh warga langsung dilerai," ungkapnya.
Masih kata Hartati, anaknya mengalami luka lecet di bagian pipi sebelah kanan akibat tamparan oleh terlapor. "Saya tidak terima perbuatan terlapor yang menampar anak saya, makanya saya melapor ke polisi, berharap laporan ditindaklanjuti dan terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Sementara laporan Hartati sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.
Laporan orang tua korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut.