MUBA, GLOBALPLANET - Seorang pemuda ditangkap polisi, usai melakukan pencurian handphone miliki teman kencannya Milza. Pada Rabu malam 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 21:00 Wib.
Atas perbuatannya Aldi Danendra (20) warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Meringkuk di sel tahanan Polsek Sukarami Palembang.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, berawal korban Milza dan Aldi berkenalan lewat Facebook, keduanya sudah dekat selama satu tahun.
"Namun, selama masa PDKT, keduanya belum pernah bertemu sama sekali," kata Ikang Kamis Sore (3/8/23)
Ikan melanjutkan, kemudian pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel di Jalan Serumpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
"Ketika itu bersangkutan mengajak korban untuk bermalam di hotel tersebut. Namun, korban menolak ajak pelaku. Sehingga membuat pelaku sakit hati,"bebernya
Tak terima karena ditolak ngamar, pelaku lalu berniat mencuri handphone milik korban.
"Modusnya, dia ini (pelaku) meminjam hp korban, dengan alasan ingin menelpon temannya, setelah meminjam, pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi meninggalkan hotel tersebut," ungkap Ikang.
Pada saat di jalan, pelaku berhenti dan menyuruh korban mengambil sandalnya.
"Korban ini nurut, mengambil sandal milik pelaku, saat itulah pelaku meninggalkan korban di jalan, dan membawa hp serta uang tunai senilai Rp 500 ribu yang disimpan korban di dalam casing hp," kata Ikang.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami Palembang.
"Dari laporan itulah, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutup Ikang.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.