PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hendak melakukan aksi tawuran, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang, ditangkap anggota Buser Polsek Sukarami. Usai Kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang pada 29 Juli 2023 lalu.
Pelajar yang diamankan tersebut berinisial SR (14) diduga ia akan melakukan aksi tawuran.
Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, SIK, MH, mengatakan berawal pihaknya mendapat laporan mengenai rencana tawuran di Jalan Yogya, kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Kita juga mendapatkan informasi mengenai siaran langsung atau live di beberapa akun Instagram," ujarnya, Jumat 4 Agustus 2023.
Kata Ikang, pihaknya sempat melihat siaran live melalui Instagram disekitaran TKP yang menunjukkan sejumlah remaja bersiap-siap untuk melakukan tawuran.
"Kita langsung menuju lokasi, sejumlah pelajar yang melihat langsung berhamburan melarikan diri," jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran, SR berhasil ditangkap ia juga terlihat memegang satu bilah parang panjang.
"Ia mengakui membawa parang itu untuk melakukan tawuran," ungkapnya.
Masih kata Ikang, dari pengakuan para pelaku mereka saling gagah-gagahan.
"Ingin terlihat keren dengan siara langsung, agar ditonton oleh sejumlah remaja putri," katanya.
Atas ulahnya, SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Dengan ancaman hukuman 12 tahun yang akan dijalani dalam sistem peradilan anak.