PALEMBANG, GLOBALPLANET - M Prayogi (20) residivis kasus curanmor kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang karena melakukan tindak pidana jambret. Pelaku menjambret handphone korban Suci Naswa (18) pada 1 Agustus 2023 di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning.
Tersangka dengan cepat merampas handphone yang dipegang korban, kemudian langsung kabur meninggalkan korban dengan motornya. Korban pun akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Plaju.
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan tersangka jambret handphone tersebut berhasil ditangkap di kawasan Pasar Modern Plaju.
"Dengan adanya laporan korban, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka langsung dilakukan penangkapan," ujar Iptu Hendri, Selasa (8/8/2023).
Tersangka juga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menjalani hukuman. "Kronologi kejadian saat itu korban berdiri didepan lorong sambil bermain handphone, lalu datang tersangka langsung merampas nya," katanya.
Masih kata Iptu Hendri menuturkan, tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut dan barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu handphone Samsung milik korban seharga Rp4 juta. "Atas ulahnya tersangka akan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tutupnya.