loader

Polisi Tangkap 6 Tersangka Narkoba Sabu dan Ganja di OKU Timur

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Sumsel menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika dari lima Laporan Polisi (LP). Enam pelaku ditangkap dalam kurun waktu 16 Agustus hingga 7 September 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz didampingi KBO Iptu Suwito dan Kanit I Marifin Perdede mengatakan pihajnya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu 3,53 gram ganja 1,35 gram.

Keenam tersangka yang berhasil diringkus, MSPD (20) warga  Desa Tebat, Kecamatan Buay Madang, IU warga  (35) Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, MM (30)  warga Desa Karya Maju Belitang III, RF (22) dan Ro  keduanya warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang II.

"Kita dari Sat Res Narkoba Polres OKU Timur terus gencar melakukan penangkapan terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, maupun Narkoba," katanya, Jumat (8/9/2023).

Selain melakukan penangkapan Sat Res Narkoba Polres OKU Timur juga rutin kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

Dengan dibentuknya Kampung Tangguh Bebas Narkoba untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat. "Menjadikan masyarakat yang tangguh, bersih dan mendukung dalam pencegahan dan  pemberantasan  peredaran gelap Narkoba," katanya.

Kampung tangguh Bebas Narkoba merupakan desa yang melaksanakan program secara mandiri dalam  sebuah kegiatan pencegahan dan pemberantasan  terhadap peredaran gelap Narkoba mendukung Program Pemerintah (P4GN) Pencegahan  Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran gelap Narkotika serta prekursor Narkotika.

OKU Timur sudah memiliki lima Desa Kampung Tangguh Bebas Narkoba diantaranya, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung. Desa Srikaton, Kecamatan BMT, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.

Share