loader

Dua Pelaku Pengeroyokan di Wahana Permainan Anak Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Awang Hulung (29) sudah ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (28/9/2023) malam.

Tersangka Ibrahim (43) dan Raden Riski (19) warga Jalan Temon, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Informasi dihimpun, peristiwa pengeroyokan dialami korban terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, tepatnya di parkiran bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Berawal saat anak dari tersangka Ibrahim yang sedang bermain di tempat wahana permainan anak istana balon terjatuh. Lalu, tersangka bersama keluarganya yang lain ada sekitar 9 orang langsung memarahi korban dan kemudian melakukan pengeroyokan.

Atas kejadian ini korban yang mengalami luka - luka di sekujur tubuh, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya sudah mengamankan kedua tersangka nya.

"Sudah diamankan dua orang tersangka pengeroyokan, keduanya merupakan pelaku utama pengeroyokan terhadap korban yang terjadi di Jalan Tengkuruk Permai," ujar AKP Robert, dikonfirmasi lewat telpon, Jumat (29/9).

Lanjut AKP Robert menjelaskan penyebab pengeroyokan dilakukan tersangka ini oleh karena masalah anak tersangka yang jatuh saat bermain di permainan wahana anak. "Dari situlah keluarga tersangka tidak senang dan langsung marah kepada korban serta melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelasnya. 

Masih kata AKP Robert bahwa dari dasar adanya laporan korban di Polrestabes Palembang pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. "Dua orang merupakan pelaku utama pengeroyokan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Atas perbuatannya tersangka akan disanksi dengan Pasal 170 KUHP, " tutupnya.

Share