PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya mencuri uang milik korban Neneng yang sedang tidur, di Jalan KH Azhari, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (28/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka Jon Hendri alias Pendi alias Ugok alias Ujang Copet (54) warga Jalan
Pajajaran, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, setelah menerima laporan dari korban di Polsek SU I.
Kapolsek SU I, Kompol Tatang Yulianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penganiayaan.
"Kejadiannya di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, tersangka mengambil uang korban Neneng sebesar Rp90 ribu dan korban juga alami luka tusuk senjata tajam 1 kali di bagian paha belakang sebelah kiri," kata Kompol Tatang kepada wartawan, Jumat (29/9/2023) di Mapolsek SU I Palembang.
Lanjutnya menceritakan kronologi kejadian, diawali korban sedang tertidur di tempat kejadian perkara (TKP) bawah Jembatan Ampera. Lalu, datang tersangka mengambil uang korban yang diletakkan dibawah alas tempat tidur korban.
"Saat tersangka sedang mengangkat alas tidur, korban terbangun dan melihat tersangka sedang mengangkat alas tidurnya korban langsung teriak maling. Diduga takut aksinya diketahui orang lain, tersangka kemudian menusuk dengan pisau kearah paha kiri korban," jelasnya.
Masih katanya setelah berhasil mengambil uang korban Rp90 ribu tersangka ini langsung melarikan diri. Dan korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek SU I.
"Atas perbuatannya tersangka di terapkan Pasal 365 KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tutupnya.
Sementara, polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis Pisau.
Sementara, tersangka Ujang mengakui perbuatannya tersebut dan hanya bisa tertunduk saat di cecar pertanyaan wartawan. "Terpaksa pak, untuk buat makan sehari - hari," katanya.