PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku pencurian uang di salah satu kamar di Hotel Duta Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Jumat (29/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB berhasil diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Komplotan berjumlah empat orang tersebut langsung diringkus dan digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan memperdaya korbannya bisa menggandakan uang, sehingga korban menyiapkan uang sebanyak Rp300 juta dan dilarikan oleh salah satu Komplotan ini.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran masing - masing, tersangka Adi suwardi (35) warga Bogor, kenal dengan korban melalui teman korban dan yang dipanggil ustadz bisa menggandakan uang.
Sedangkan tersangka Sanudin (43) warga Brebes, sebagai eksekutor mengambil uang korban yang tinggal didalam kamar, Argo (42) warga Pati, dan berperan membawa mobil, serta Rio Nugroho (20) warga Bogor berperan cek in kamar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya berhasil mengungkap perkara laporan pencurian yang terjadi di salah satu hotel di Palembang.
"Ada empat orang tersangkanya berhasil kita tangkap, termasuk pelaku utamanya," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (9/10/2023).