PALEMBANG, GLOBALPLANET - Guna melengkapi berkas perkara penembakan terhadap korban Yayan alias Iyan (35), yang terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Rabu (6/9/2023) lalu.
Penyidik Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi, Rabu (11/10/2023) siang di Mapolrestabes Palembang.
Dalam memperagakan adegan demi adegan, penyidik langsung meminta tersangka Hendri (37) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4, Kecamatan SU I, Palembang.
Setidaknya ada 10 adegan rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh tersangka mulai dari mengambil satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver dari kamarnya Hingga melalukan penembakan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya rekonstruksi yang digelar anggota Unit Ranmor. "Benar rekonstruksi dilakukan di area lingkungan Mapolrestabes Palembang, sedikitnya ada sekitar 10 adegan," katanya, Rabu (11/10).
Lebih jauh katanya, rekonstruksi ini untuk memastikan dari keterangan saksi dan penyesuaian dengan alat bukti. "Alat bukti yang kita peroleh dengan keterangan saksi maupun tersangka terhadap Pasal yang kami terapkan, kasusnya penembakan yang menyebabkan korban kritis," jelas AKBP Haris Dinzah.
Lanjutnya, reka adegan dilakukan oleh tersangka dimulai dari tersangka yang mengambil senjata api didalam kamar dirumahnya hingga bagaimana tersangka melakukan penembakan kepada korban
"Rekonstruksi yang kita lakukan ini juga melengkapi BAP sebelum kita limpahkan ke Kejaksaan, dilengkapi dengan rekonstruksi yang merupakan gambaran dari kejadian yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ada," ujarnya.
Masih kata AKBP Haris Dinzah bahwa setelah rekonstruksi ini selesai, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas kepada Kejari Palembang untuk segera disidangkan. "Dalam waktu dekat ini, berkasnya akan segera kita limpahkan," tutupnya.