LUBUKLINGGAU, GLOBALPLANET - Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau meringkus residivis jambret, Pran Saputra alias Memet (27) warga Bengawan Solo, Ulak Surung Kota Lubuk Linggau.
"Tersangka merupakan residivis curas," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Senin (16/10/2023).
Pelaku Pran Saputra tersandung dua Laporan Polisi (LP). Yakni, Nomor : LP/B-305/X/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 15 Oktober 2023;
(LP) Laporan Polisi Nomor : LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 21 Agustus 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Garuda Hitam depan Telkom Kel. Pasar Permiri Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
lalu di Jalan Kenanga II dekat Gapura Kenanga II Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
"Salah seorang korbannya, AA (12), Pelajar warga Jalan Tapak Lebar RT. 06 Kel. Keputraan Kec. Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau," ungkap Kasat.
Kejadiannya Minggu 8 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB di depan Telkom Kel Pasar Permiri. Saat itu handphone korban yang berada dimotor diambil tersangka. Pelaku dipergoki saksi dan beberapa warga berteriak maling.
Korban dibantu warga berusaha mengejar, namun tidak berhasil menemukan pelakum Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp5,2 juta dan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Pelaku ditangkap 15 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu Warnet di Jalan HM. Soeharto, Marga Mulya Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah melakukan pencuria sempat melarikan diri ke Muara Enim untuk mencari pekerjaan, namun kembali lagi ke Kota Lubuklinggau pada 12 Oktober 2023. Pelaku merupakan resedivis kasus curat yang pernah ditangkap pada 2012, 2017 dan 2019.