PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polisi menangkap lima pelaku perampokan toko emas di Pasar Pendopo Kelurahan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel. Salah satu pelaku, Didin Sugianto alias Suwitno (51) merupakan residivis perampokan toko emas di Gelumbang, Muara Enim pada tahun 2018.
"Dari lima tersangka ini satu orang pelaku pernah ditangkap anggota kita pada tahun 2018 lalu kasus sama dan diberikan tindakan tegas. Yang saat ini juga merupakan otak perampokan toko emas di PALI," kata Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Rabu (8/11/23).
Selain Didin lanjut Anwar, dua orang lagi juga residivis kasus curanmor dan narkoba sudah menjalani hukuman. Sementara pelaku lainnya yakni penanda dan melebur emas belum pernah melakukan tindakan pidana.
"Jadi emas hasil mereka rampok ini baru dilebur menjadi sembilan bagian. Belum sempat dijual sudah ditangkap," Kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.
Anwar menjelaskan, selain mengambil emas 1,5 kg para pelaku juga mengambil uang sebesar Rp24 juta yang ada di dalam laci toko. Setelah kejadian tersebut mereka melarikan diri ke Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat.
"Uang Rp24 juta baru digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha Vixion second seharga Rp14 juta digunakan untuk melarikan diri," katanya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tiga pelaku eksekutor perampokan toko emas di Pasar Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI yang terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023.
Selain tiga pelaku eksekutor perampokan toko emas, polisi juga menangkap satu orang pelaku yang bertugas memantau lokasi kejadian.
Empat orang pelaku yakni Didin Sugianto alias Suwito (49), Sutrisno (33), Wawan (37) dan Surya (49), ditangkap di dua lokasi berbeda di Bengkulu dan Sumatera Barat Padang pada Senin (6/11/23).
Hasil penangkapan anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan pelaku saat beraksi.