loader

Gadai Motor Beli Sabu, Dua Sekawan Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua sekawan diringkus anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena menggelapkan motor korban untuk membeli sabu. Keduanya Hendra Saputra (29) warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang dan Samsul alias Sul (32) warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), 

Aksi penggelapan ini terjadi di Jalan Aiptu Wahab, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (30/10/2023) siang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhonny Palapa mengatakan kejadian bermula korban meminjamkan motor untuk pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, saat ditunggu - tunggu motor tak kunjung dikembalikan. Ternyata, oleh kedua tersangka motor korban digadaikan dan uangnya untuk membeli narkoba jenis Sabu.

"Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2164 ADM warna hitam, lalu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," jelas Iptu Jhonny Palapa, Jumat (10/11/2023).

Dari laporan korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. "Anggota kita berhasil mengamankan tersangka dirumahnya masing - masing, Kamis (9/11/2023) siang," ujar Iptu Jhonny Palapa.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) yakni selembar surat kendaraan motor korban dan pakaian tersangka yang digunakan ketika beraksi.

"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat I KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka," pungkasnya.  

Sementara tersangka Hendra Saputra mengakui perbuatannya. "Hasil curian saya gadaikan dan uangnya untuk membeli sabu - sabu," katanya.

 

Share