PALEMBANG, GLOBALPLANET - Epan Sarial (35) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Palembang, melaporkan teman adik sepupunya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (25/11/2023) pagi. Epan mengaku motornya dilarikan teman adik sepupunya.
Diceritakannya, kejadiannya Kamis (9/11/2023) sekira pukul 09.30 WIB di depan Lorong Gotong Royong, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Berawal adik sepupu DA (21) meminjam sepeda motor dengan tujuan memasukkan surat lamaran pekerjaan di sebuah pabrik di kawasan Kecamatan Gandus bersama temannya terlapor TM.
Kemudian mereka bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), Namun, adik sepupu malah diajak terlapor ke rumah temannya. Tetapi di perjalanan terlapor mengajak berhenti dan mengajak adik sepupu untuk bermain judi online.
"Adik sepupu saya menolaknya, namun menurutnya terlapor ini terus membujuk dan merayu untuk meminjam motor dan handphone dengan alasan untuk mengisi saldo Dana," katanya.
Sambungnya, lantaran percaya akhirnya adik sepupu meminjam kan motor dan handphone kepada terlapor. "Setelah ditunggu cukup lama namun terlapor tidak kunjung kembali, hingga motor saya dan handphone adik sepupu tidak kembali lagi," katanya.
Lanjut Epan mengatakan, Atas kejadian ini dirinya kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT nopol BG 2635 ADJ dan saksi DA kehilangan satu unit Handphone merek Samsung Seri A01 warna hitam.
"Kata adik sepupu saya, terlapor itu baru lima hari ada di Palembang. Dengan membuat laporan polisi saya harap terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Sementara, laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.