OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Dengan modus dan tipu muslihat kepada korban dengan janji- janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban. Membuat tersangka Siswanto warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur akhirnya berhasil menipu korban hingga ratusan juta.
Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono, berhasil meringkus tersangka Siswanto.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, pada Senin (29/04/2024) malam mengatakan, tersangka Siswanto ditangkap berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP - B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 24 April 2024. Setelah korban, Sudarwo (40) warga Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melapor ke Polsek Belitang I.
Kronologis, kejadian pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur terhadap korban Sudarwo, yang di lakukan oleh tersangka Siswanto, denggan cara tersangka melakukan tipu muslihat kepada korban dengan janji- janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban dan berkali-kali.
Tersangka berusaha meyakinkan korban sehingga korban tertarik dan percaya menuruti keinginan tersangka sehingga setiap tersangka meminta biaya dan uang kepada korban selalu menuruti karena sesuai janji tersangka uang milik korban nanti akan kembali dengan jumlah Rp 270 juta.
Setiap tersangka meminta uang selalu di beri dan kejadian tersebut berlangsung sampai empat bulan lamanya sehingga total uang yg diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp.48.100.000, dan uang tersebut diserahkan korban secara bertahap sesuai permintaan tersangka. Karena janji -janji tersangka tidak kunjung datang korban baru sadar jika telah ditipu oleh tersangka Siswanto. Sehingga korban sudah tidak percaya lagi dan melaporkan kejadian ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti.dan di proses secara hukum.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila ditafsir dengan uang senilai Rp. 48.100.000.
Tersangka ditanhkap pada Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah tersangka di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur, tanpa perlawanan tersangka berhasil di tangkap dan dibawa ke Polsek Belitang 1, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah tersangka sudah sering melakukan aksi penipuan,"tegasnya.