PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Tersangka yakni Ariansyah alias Ari (36) warga Jalan Sukarela, Kelurahan Kebun bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa malam (28/5/2024).
"Tersangka ditangkap anggota Opsnal Pidum Sat Reskrim saat berada di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Rabu (29/5).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Wulan Sari (31) dengan Laporan Polisi: LP/N/16/I/2024/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, Tanggal 15 Januari 2024 Perkara Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana Curanmor.
"Aksi pencurian terjadi dirumah korban di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Sukarami, Palembang," tambahnya.
Masih kata AKBP Haris Dinzah bahwa menurut keterangan korban saat kejadian dirinya baru saja sampai dirumah. Dan melihat sepeda motor didalam pagar persisnya disamping rumah dengan kondisi stang terkunci ternyata sudah hilang.
"Korban mengalami kerugian berupa kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda BeAT BG 4921 AER. Dari laporan korban anggota Opsnal Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Selain tersangka, polisi sudah mengantongi identitas rekannya.