PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Rabu (24/4/2024) sekira pukul 12.15 WIB di Jalan Kolonel H Burlian, Lorong Orni Lubis Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Tersangka Akbar Pranata Wijaya (25) warga Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, berhasil ditangkap di daerah Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, Kamis (23/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Anggota Pidum dipimpin Kasubnit Opsnal Iptu Jhonny Palapa mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Silver milik korban, 1 buah Kunci Kontak sepeda motor Honda Milik korban, untuk proses lebih lanjut tersangka dan BB langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
"Penangkapan berawal mendapatkan laporan dari korban Juliansyah (24) warga Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Kol.H.Burlian, Lorong Orni Lubis Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (24/4)," kata AKP Robert.
Robert mengatakan bila mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan oleh Opsnal Unit Pidum. Berdasarkan keterangan korban sepeda motornya hilang saat korban datang ke acara yasinan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Menurut korban sepeda di parkirkan di TKP dalam kondisi terkunci stang dan memasang kunci rahasia, diduga pencurinya juga berada di TKP ikut gabung acara yasinan. Dan mengambil kunci sepeda motor secara diam - diam dari korban," jelasnya.
Masih kata AKP Robert bahwa dengan berkoordinasi bersama korban melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka langsung melakukan penangkapan saat tersangka berada di kawasan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Alhamdulillah tanpa perlawanan tersangka ditangkap, setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersangka bahwa motor telah di jual dengan penadahnya, dari sana kita juga amankan penadah barang curian tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka Akbar akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Sementara, tersangka Akbar sendiri mengakui perbuatannya mencuri motor. "Iya pak, menyesal saya mencuri motor itu," akunya.