loader

Kurang Dari 1x24 Jam, Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diringkus Tim Macan Linggau

Foto

LUBUKLINGGAU, GLOBALPLANET - Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor, Tersangka ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah pelaku beraksi.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Dharma Siswa, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.Korban, Dadang Iskandar (27), melaporkan pencurian motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3145 CIW warna hitam biru tahun 2018 miliknya kepada pihak kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau segera melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku adalah Bayu Arifan Ovra Windi (41), warga Jalan Muhammad Hasan RT 8, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Tim Macan Linggau kemudian mencari keberadaan Bayu yang diketahui sedang berada di rumah neneknya di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus Bayu pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dihadapan Penyidik, Bayu  mengakui bahwa aksi pencurian tidak dilakukan sendirian melainkan bersama rekannya, Amat.

Tim Macan Linggau kemudian mencari keberadaan Amat di rumahnya yang berada di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Namun, Amat tidak ditemukan di rumahnya. 

Selanjutnya, tim bergerak menuju Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk mencari barang bukti berupa motor milik korban yang telah dijual kepada Amir di desa tersebut. Namun, Amir dan kendaraan milik korban belum berhasil ditemukan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasatreskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, mengungkapkan kronologis yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. 

Satu pelaku yang belakangan diketahui bernama Amat, berpura-pura melempar ayam jago ke depan pintu rumah korban, lalu mengambilnya kembali sambil memberikan isyarat kepada Bayu. 

Bayu kemudian mengeluarkan kunci leter T dari saku celana dan merusak kunci kontak sepeda motor korban. 

Setelah berhasil, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan berboncengan bersama rekannya Amat yang membawa ayam jago. 

Namun kedua pelaku diduga tidak menyadari jika aksi mereka terekam CCTV. 

"Ungkap kasus ini terbantu dengan adanya rekaman CCTV. Saat ini tersangka Bayu dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lubuklinggau," ujar Kapolres.

Share

Ads