PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menangkap 11 pengedar narkoba. Belasan tersangka yang salah satunya perempuan ditangkap di sejumlah tempat pada 1 hingga 15 Agustus 2024.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 3,2 kg sabu dan 526 butir ekstasi. Setidaknya 33.204 jiwa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkoba.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, para pengendar ini akan mengedarkan narkoba wilayah Palembang. "Dari 11 orang pelaku ini setidaknya berhasil mengamankan barang bukti 3,2 kg sabu dan 526 butir ekstasi," kata mantan Kapolres Lubuklinggau, Jumat (16/8/24).
Pasal yang dikenakan pada 11 tersangka ini, Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.