OKUT, GLOBALPLANET - Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, Polda Sumsel dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Evredi Antoni Malau, SH, tersangka pembunuhan berencana DA (30) berhasil diringkus.
Tersangka DA warga Desa Menanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, ditangkap pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib di Kabupaten Merangin Kota Jambi pada saat dilakukan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan
pembunuhan terhadap korban Agus Cik.
Kasus pembunuhan berencana ini tertuang pada Laporan Polisi Nomor:LP-B/ 01/II/2025/SPKT /POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL Tanggal 08 Februari.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, Kasi Humas AKP, H, Edi Arianto Kasi Propam AKP Yuli, SH, dan Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau, SH, saat pers rilis mengatakan, kasus pembunuhan ini dilatar belakangi rasa dendam tersangka terhadap korban.
Tersangka saat melakukan pembunuhan berencana maupun penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dibantu oleh tersangka MP yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sedangkan motif diduga pelaku melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan dan penganiayaan tersebut dikarenakan tersangka DA
sering ditekan korban mencari hutangan uang untuk korban.
Sedangkan hutang yang dicari tersangka diberikan kepada korban dan hutang uang tersebut tersangka DA yang bayar hingga tanah dan motor tersangka terjual. Selanjutnya emosi tersangka memuncak tanah milik tersangka DA yang
telah digadaikan kepada orang lain untuk membayar hutang disekat oleh korban.
Aksi pembunuhan berencana terjadi pada Sabtu 08 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib di jembatan Desa
Menanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur yang dilakukan tersangka
DA.
Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan tersebut tersangka telah berencana melakukan pembunuhan Dengan memancing korban keluar rumah dengan bantuan temannya MP. Setelah tersangka DA bertemu dengan korban Agus Cik.
Tersangka DA langsung menyiramkan cuka parah kearah muka korban kemudian
tersangka DA memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali sehingga korban jatuh tersungkur melihat korban kejang-kejang tersangka DA memukul dahi korban berulang-ulang sehingga korban terjatuh dari jembatan.
Selain berhasil membekuk tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti, berupa, satu unit sepeda motor honda beat street warna dengan Nopol F 3618 UCG. Satu helai baju jaket lengan panjang warna hitam kuning, satu helai kaos singlet warna biru tua, satu helai celana jeans panjang warna hitam, satu buah topi warna putih yang berlumuran darah,
satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang H+ 25 centimter. Satu helai baju kaos oblong dengan warna abu-abu
"Berdasarkan pengakuan tersangka nekat membunuh korban karena dendam,"tegas Kapolres OKU Timur.(dadang dinata)