loader

Sat Intelkam Polrestabes Palembang Tangkap Pencuri Mobil Pickup Kurang dari 1X24 Jam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Intelkam Polrestabes Palembang bersama Polsek Gelumbang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat kurang dari 1 X 24 jam, dengan tersangka bernama Udin (45) warga Kertapati, Palembang.

Aksi pencurian terjadi dirumah korban Taryono (45) di Jalan Soak Simpur, Lorong Karya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasi dihimpun, saat kejadian korban yang merupakan pedagang memarkirkan mobilnya pickup Grand Max nopol BG 8243 IL warna Abu-Abu Metalik. Disaat korban tertidur, pelaku beraksi yang terlihat kamera CCTV mengendap-endap masuk kerumah korban.

Dengan menggunakan penutup kepala dengan kain sarung, lalu membawa kabur mobil korban. 

"Iya benar, kemaren malam kita berhasil mengamankan pelaku curanmor belum 1 X 24 jam bersama Polsek Gelumbang," ujar Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan sebelum berhasil menjual kendaraan curian, dan pelaku sudah diamankan di Polsek Gelumbang dalam kasus pencurian sepeda motor.

"Pelakunya sudah diamankan di Polsek Gelumbang, barang bukti mobil korban telah diamankan di Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya.

Sementara itu, korban Taryono mengucapkan terima kasih kepada Sat Intelkam Polrestabes Palembang yang berhasil menangkap pencuri mobilnya. "Iya terima kasih banyak pak, mobil saya sudah ditemukan dan pencurinya telah ditangkap," katanya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share