JAKARTA, GLOBALPLANET - “Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat terkait secara vvirtual, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. “Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkasnya dikutip globalplanet dari laman Setkab.
Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Berikut libur nasional dan cuti bersama 2021 :
Januari
1 tahun baru
Februari
12 Tahun baru Imlek
Maret
11 Isra Mikraj
12 Cuti bersama
14 Hari Suci Nyepi
April
2 Wafat Isa Al Masih
Mei
1 Mayday
12 Cuti bersama idul fitri
13 Kenaikan isa Al Masih
13-14 Idul Fitri
17-19 cuti bersama idul fitri
26 Hari raya Waisak 2565
Juni
1 Hari Lahir Pancasila
Juli
20 Idul Adha 1442 H
Agustus
10 tahun baru Hijriah 1443
17 Hari kemerdekaan RI
Oktober
19 Maulid Nabi
Desember
24 Cuti bersama Natal
25 Natal
27 cuti bersama natal