loader

Curi Motor Pelajar, Residivis Curanmor Ditembak Tim Elang

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Kapolres PALI, AKBP Rizal TA SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution SH, yang disampaikan Kanit reskrimnya Ipda Bambang SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari korbannya yang merupakan pelajar dengan bukti LP/B /45/V/2021/SPKT/Sek Talang Ubi/RES PALI, tanggal 23 Mei 2021.

"Kejadian pada Minggu (23/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat Korban bertamu kerumah temannya di wilayah Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi. Saat itu, korban memarkirkan motornya disamping rumah dalam kedaan terkunci setang," jelas Bambang.

Lebih lanjut, saat itu pelaku Andi Saputra datang dan sudah membawa kunci T, lalu langsung merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, lalu pelaku langsung mendorong kemudian kabur mengarah ke Jalan desa Benuang Kecamatan Talang Ubi.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000, kemudian membuat Laporan Ke Polsek Talang Ubi. Setelah penyidik menerima laporan, dan memeriksa saksi, maka didapati petunjuk yang mengarah kepada pelaku," imbuhnya

Setelah mendapatkan informaai tersebut, lanjut Bambang, pihaknya menyidiki keberadaan pelaku, lalu didaptilah informasi yang akurat bahwa pelaku sedang berada di Sebadak, lalu Team Elang dipimpin langsung oleh Ipda Bambang, melakukan pengejaran.

"Kemudian saat pelaku akan ditangkap, pelaku mencoba akan kabur, sehingga dilakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, akhirnya anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan Pelaku menggunakan tembakan ke arah kaki kiri pelaku, setelah itu pelaku berhasil diamankan dan memberikan pertolongan medis ke RSUD PALI," bebernya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupak satu unit unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street Warna Hitam, Tahun 2019, diamankan di Mapolsek Talang Ubi. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 15 Tahun penjara," pungkasnya.

Share

Ads