loader

Soni Rampas HP Penjual Saat COD

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Soni telah merampas handphone milik korban Riko Ari Pratama (25) pada (23/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB lalu, di Jalan KH Azhari Lorong Tangga Raja, Kecamatan SU I Palembang

Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang yang sudah lama mencari keberadaan pelaku, akhirnya mengetahui pelaku di daerah Kampung Kapitan tepatnya di Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu dan langsung melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban yang menjadi korban penggelapan handphone yang dilakukan pelaku.  

"Benar pelakunya sudah kita tangkap, saat diketahui  berada di daerah kampung kapitan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tri.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Tri, bahwa pelaku juga dilaporkan dalam kasus 365 KUHP dengan korban Ahmad Miqdad (25) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan KH Azhari lorong Kenduruan Kecamatan SU I Palembang, pada Jumat (18/6) sekira pukul 13. 30 WIB.

"Untuk modusnya pelaku berpura pura membeli handphone milik kedua korban yang di jual korban melalui OLX, kemudian pelaku mengajak kedua korban COD atau bertemu di TKP," terang Tri.

Lalu, Setelah di TKP pelaku langsung membawa kabur handphone korban, namun khusus korban Ahmad Miqdad pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau guna memiliki handphone korban dan kabur meninggalkan korban di TKP. 

"Untuk pasal yang diterapkan, pelaku akan kita jerat dengan dua pasal berbeda karena satu korban diancam dengan pisau tapi untuk modusnya tetap sama. Kita akan ancaman pelaku dengan pasal 372 KUHP dan 365 KUHP," ungkapnya.

Sementara, pelaku ketika ditemui diruang Pidum tidak banyak bicara dan mengaku kesalahannya, "Benar pak, saya lakukan untuk mendapatkan uang dengan cepat, nyesal pak tapi terdesak ekonomi," kilahnya.

Share