PALI, GLOBALPLANET.news - Lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku pada bagian kaki.
Pelaku sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Saat hendak ditangkap pelaku memberikan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan maka pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ujar Kanitres Polsek Talang Ubi, Ipda Bambang, Kamis (24/6/2021).
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya kursi roda, mesin rumput dan hordeng. "Barang-barang yang dicuri oleh pelaku ini milik Puskesmas. Rencana pelaku akan di jual untuk modal judi online," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.










