loader

3 Bulan Lari dari Kejaran Polisi, Pencuri Sawit ini Akhirnya Tertangkap

Foto

OKI, GLOBALPLANET.news - Pihak kepolisian menangkap pelaku Panut (38) yang merupakan warga Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI ini, atas laporan dari pihak PT Sampoerna Agro dengan LP/B–22/V/2021/Sumsel/Res OKI/Sek Mesuji, pada tanggal 25 Mei 2021 lalu.

Penangkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh team Macan Komering Polsek Mesuji tersebut dilakukan pada, Senin (6/9/2021) di Desa Taraman Jaya, Kecamatan Semendawai Suku 3 Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, MH, melalui, Kapolsek Mesuji, Iptu Romi F.AR, MH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Agus Masyudhi, SH, Selasa (7/9/2021) menjelaskan kepada wartawan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisi pada Minggu (5/9/2021), sekira pukul 22.00 wib, bahwa pelaku sedang berada di Desa Taraman Jaya, Kecamatan Semendawai Suku 3, Kabupaten OKU Timur, yang sebelumnya pelaku diketahui terus berpindah – pindah tempat persembunyian.

“Selama 3 bulan ini diketahui pelaku pernah bersembunyi di Desa Minanga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur dan Desa Karang Melati, Kabupaten OKU Timur, setelah akhirnya berhasil ditangkap di Desa Taraman Jaya, Kecamatan Semendawai Suku 3, Kabupaten OKU Timur," jelas Kapolsek. 

Share

Ads