loader

Buronan Pembobol Rumah Didor Tim Beguyur Bae

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka Hari Saputra alias Ayik (32) warga Jalan Radial, Rusun Blok 36, Kelurahan 24 Ilir, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh Tim Beguyur Bae lantaran juru parkir ini berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Usai mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang atas luka pada betisnya akibat luka tembak, tersangka beserta barang bukti (BB) langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, aksi pencurian terjadi dirumah korban Josep Marolop (23) pada Selasa (20/8/2019). Tersangka membobol rumah korban yang saat kejadian sedang pergi bekerja. Lalu, korban pulang kerumah saat dikabari adik nya, kalau pintu rumah sudah terbuka.

Korban pulang ke rumah, kemudian mendapati isi rumah telah hilang, berupa 1 set kursi dan meja dari rotan, 1 buah open hock, 1 buah termos nasi merek lion star, dan barang masak lainnya. Korban lalu membuat laporan ke Polsek IB I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan pelaku sudah berhasil ditangkap dan sebelumnya satu pelaku terlebih dahulu di tangkap.

"Benar pelaku merupakan buronan kasus 363 KUHP, dengan barang bukti diamankan 1 unit mobil carry, modusnya pelaku masuk kedalam rumah yang kosong karena korban pergi bekerja. Isi rumah diambil semua dengan kerugian Rp 10 juta, saat ini pelaku sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut," ujar Kompol Tri Wahyudi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (11/10/2021).

Masih katanya, untuk pelaku sendiri sedang digali keterangannya dan bukan merupakan residivis. "Kini pelaku masih kita dalami untuk mengetahui lokasi lokasi lain yang pernah dilakukan bersama temannya yang terlebih dulu ditangkap," jelasnya.

Selama pelarian pelaku ini selalu berpindah pindah tempat dan bekerja serabutan. "Saat mengetahui keberadaan pelaku ini, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan. Lantaran berusaha melawan dan hendak mencoba kabur akhirnya diberikan tindakan tegas terukur," tegasnya, sambil mengatakan pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHP.

Sementara, pelaku sendiri mengakui perbuatannya. "Benar pak, terpaksa melakukan karena butuh uang," katanya.

Share

Ads