Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim Iptu Marwan menjelaskan bahwa para tersangka telah melancarkan aksinya berulang kali sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp320.000.000.
"Selain keramik, travo listrik, kloset dan barang lainnya, tersangka juga melakukan perusakan bangunan kantor Capil yang belum ditunggu itu," ujar Wakapolsek, Jumat (12/11/2021).
Saat dilakukan penangkapan, jelas Kompol Satria, tersangka mencoba melawan petugas untuk lolos dari jeratan hukum.