"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahi satu tersangka sedang bersembunyi di rumah kosong di wilayah Talang Ojan. Namun saat akan ditangkap pada Kamis dini hari (4/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim kelambit, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," imbuhnya.
Tersangka mendapatkan hadiah dua timah panas yang bersarang di kaki kiri dan kanan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa keramik dan pecahannya sisa dari aksi tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan dua lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," pungkasnya.