Lalu kursi tersebut disingkirkan oleh saksi DA (25), sehingga pelaku tidak terima dan langsung secara bersama-sama merusak mobil korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa mengatakan Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang awalnya mengamankan 5 orang ke Polrestabes Palembang.
"Setelah dilakukan kroscek posisi dan peran orang masing masing, 3 orang kita jadikan tersangka dan 2 orang lagi dilepaskan, kita akan terapkan Pasal 170 KUHP terhadap barang. Mereka ini sebenarnya bertetangga dan masih ada hubungan keluarga, dan di TKP terjadi keributan," ujar Kompol Tri Wahyudi saat dibincangi di ruang kerjanya.
Lanjutnya, barang bukti sudah diamankan juga 1 unit mobil korban Daihatsu Ayla nopol BG 1556 UR warna hitam, 1 buah flashdisk merk toshiba berisi petunjuk rekaman kejadian, 1 buah baju. "Kejadian viral di medsos, langsung kita tindaklanjuti dan didalami peran masing masing kita sudah amankan 3 pelakunya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 170 KUHP," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi, motifnya salah paham antara korban dan terlapor yang masih ada hubungan keluarga. "Karena ada pidananya jadi kita proses sesuai hukum yang berlaku, untuk unsur membawa senjata tajamnya masih kita dalami, namun yang tepat kita kenakan pasal 170 terhadap barang," katanya.