Masih kata Kompol Tri Wahyudi, atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. "Selain pelaku diamankan ikut juga diamankan satu buah kotak pembersih AC dan baju digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya," ujarnya.
Sementara, saat di wawancarai langsung Pelaku Iwan mengatakan aksi pencurian dilakukan terjadi pada (26/9/2021) lalu, di Jalan Segaran, Lorong Dagi, Kecamatan IT I Palembang.
"Saya melakukan pembobolan di rumah korban berdua bersama Gandi, Saya bertugas melihat dan mengawasi kondisi sekitar rumah sedangkan Gandi yang melakukan eksekusi pembobolan rumah," katanya.