Tersangka juga merupakan residivis dan pemain lama dalam bisnis haram narkoba. "Tersangka ini pernah masuk penjara dalam kasus 362 KUHP," katanya.
Sementara, tersangka Hendra saat ditemui mengaku sudah 3 bulan menjalankan perbuatannya sebagai kurir narkoba. "Saya diupah sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk mengantar kan Sabu, tujuannya diantarkan kerumah saja nanti ada orang lain yang mengambilnya," ujarnya.