Pada saat hendak membawa kabur motor, korban mendengar suara mesin motornya hidup langsung keluar. Dan mempertahankan motornya dengan memegangi besi belakang motor, namun tersangka terus tancap gas sehingga terseret sekitar 5 meter dari TKP.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa ketika dikonfirmasi membenarkan satu dari dua tersangka mencuri sepeda motor sudah ditangkap.
"Benar tersangka tindak pidana kita sangkakan Pasal 365 KUHP sudah ditangkap satu orang oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor, sementara seorang tersangka lagi masih buron dan sudah diketahui identitasnya," kata Kompol Tri Wahyudi.
Kompol Tri Wahyudi, membenarkan tersangka diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. "Selain mengamankan tersangka, barang bukti (BB) ikut diamankan berupa fotocopy STNK dan BPKB motor korban, 1 unit motor jenis Shogun milik tersangka," jelasnya.
Sementara, tersangka Mulyadi saat ditemui mengakui perbuatannya. "Saya mencuri berdua bersama teman Deli, dia yang mengambil motor saat itu, saya sendiri menunggu diatas motor dipinggir jalan," akunya singkat.