Tersangka juga mengaku tidak melakukan hal lain selain menjilati kemaluan korban. "Saya tidak melakukan lebih pak, hanya menjilati saja," tutupnya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya kejadian tersebut dan tersangkanya sudah diamankan. "Antara tersangka dan korban merupakan tetangga dekat," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).
Kompol Tri Wahyudi mengatakan kalau untuk modus tersangka dengan cara memberikan makanan atau jajanan kepada korban. dalam satu hari melancarkan aksinya sebanyak dua kali disaat korban sendirian, dimana yang pertama korban sedang menonton televisi dan kedua korban sedang berada di dekat kandang sapi.
"Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, sementara barang bukti (BB) yang diamankan berupa pakaian korban saat digunakan waktu kejadian," pungkasnya.