Suhardi mengatakan, kejadian bermula saat itu ia dan korban berpapasan di jalan. Kami berdua bertabrakan kemudian cekcok dan berkelahi.
"Saya berseggolan badan dengan korban, kemudian sempat terjadi perkelahian hingga saya pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam, saat saya bertemu lagi dengan korban yang itu sama-sama ingin pergi ke pasar langsung saya serang korban dari belakang," katanya.
Suhardi mengaku, ia menusuk korban sebanyak empat kali."Saya tusuk di dada sebelah kiri, bagian perut, bagian dada atas, dan telinga kanan hingga korban terjatuh tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
Melihat korban terjatuh tersangka langsung melarikan diri. Ke rumah lalu pergi ke daera sukarami untuk bersembunyi.
Kapolsek Sako AKP Evial Kalza mengatakan, korban saat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit.
"Sekitar pukul 23.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," katanya.
Atas laporan korban, lanjut Evial menjelaskan anggotanya langsung bergerak cepat hingga menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
"Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.