Keesokan harinya, Sabtu (18/12/2021) siang, tersangka mendatangi di sebuah konter HP di Kota Prabumulih dan menemui Ridwan. Tersangka mengajak barter handphone A72 dengan handphone Vivo Y72 dan uang Rp800 ribu.
“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka di Prabumulih saat akan bertransaksi,” ujar Kompol Ihsan.
Kompol Ihsan mengatakan, saat ini tersangka masih dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kita masih mendalaminya, karena anggota baru tiba dari Prabumulih. Tersangka merupakan pecatan anggota TNI yang saat ini sebenarnya sedang menjalani hukuman di Aceh karena kasus disersi sejak April 2021 lalu, nanti akan kita jelaskan lagi,” tutup Ihsan.